top of page

Gereja dan Kehidupan Bernegara (2)


Berbicara mengenai relasi antara gereja dan negara maka kita tak dapat memisahkan pembicaraan ini dari sejarah keberadaan gereja di Indonesia. Tidak usah merujuk terlalu jauh marilah kita melihat masa relasi gereja dan negara ketika masa berkuasanya Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Indonesia. Pada masa ketika VOC berdiri dan berkuasa sistem gereja di Belanda diwarnai dengan kedekatan dengan pemerintah lokal (kota) maupun nasional. Pada saat itu anggota majelis (penatua dan diaken) dikenal dengan istilah konsistori, biasanya juga merupakan orang-orang yang punya posisi penting di dewan kota. Pendeta adalah lulusan Universitas dan dipanggil oleh jemaat setempat, meski demikian dewan kota juga punya pengaruh di dalam pemilihan dan pemanggilan Pendeta. Perbendaharaan kota dan gereja adalah sama sehingga Pendeta pun digaji lewat perbendaharaan kota. Perkembangan selanjutnya bahkan ada wakil dari pemerintah yang hadir dari setiap sidang yang diadakan oleh gereja. Dari sini kita melihat bahwa ada relasi yang dekat antara Gereja dan Negara.


Ketika VOC berkuasa di beberapa daerah di nusantara maka sistem kemasyarakatan yang dipakai untuk memerintah turut mengadopsi sistem dari Negeri Belanda. Demikian pula halnya keberadaan gereja di nusantara yang turut dimulai dengan hadirnya VOC. Para Pendeta dan pekerja Gereja juga turut ikut dalam berbagai kapal dagang utusan VOC. Tugasnya adalah memelihara iman para awak kapal di perjalanan yang memakan waktu hingga 6-8 bulan tersebut. Dengan demikian Pendeta dan para Pekerja gereja itupun bertanggung jawab pada pimpinan VOC dan Gubernur Jenderal Hindia Belanda. Ketika VOC datang dan membuat pemukiman di Batavia sekaligus pusat pemerintahan mereka, di situpun berdiri gereja lokal yang awalnya diperuntukkan untuk para pegawai VOC. Gereja inipun berciri reformed seperti saudara mereka di Belanda. Pada paruh pertama abad 17 tercatat ada gereja local telah hadir di beberapa kota tertentu seperti Ambon (1626), Banda (1622), Ternate (1626), dan Batavia (1621). Orang-orang Kristen Reformed berjumlah 500.000 di abad 18, yang terdiri dari baik orang Eropa maupun Asia. Bertambah besar pula Gereja seiring dengan bertambah kuatnya pula kekuasaan VOC di Hindia Timur.

Sebagaimana kondisi di Belanda, maka campur tangan VOC sangat kuat pada Gereja-gereja di Hindia Belanda. Permintaan Pendeta dari Negeri Belanda juga harus seijin pimpinan VOC, pimpinan Sinode di Belanda, serta pemerintah Hindia Belanda. Gaji dan operasional Gereja termasuk tindakan pelayanannya (pendidikan dan diakonia) dibiayai oleh Negara (VOC). Pada masa itu terlihat bahwa sesungguhnya gereja berada di bawah kordinasi dari Negara.

Kategori
Recent Posts
Archive
bottom of page