Dokumen Keesan: Pemahaman Bersama Iman Kristen (PBIK) & PPA GKJ (2)
Pada binawarga kali ini akan coba dipaparkan secara singkat bagian pembukaan dari PBIK. Harapannya melalui bagian ini kita dapat memperoleh gambaran besar mengenai hal-hal yang menjiwai dari perumusan PBIK tersebut secara keseluruhan. Perlu disadari bahwa Menyamakan persepsi setiap gereja dalam tradisi teologis yang berbeda-beda bukanlah suatu upaya yang mudah, dan inilah yang membuat perumusan PBIK begitu panjang yakni selama 17 tahun yakni dari tahun 1967 hingga SR di Ambon tahun 1984.[1] Sehingga dalam bentuknya yang sekarang PBIK merupakan sebuah pernyataan yang telah dapat disepakati pemahamannya secara bersama oleh gereja-gereja anggota PGI. Oleh sebab itu adalah hal yang wajar apabila ada beberapa pokok-pokok tertentu yang misalnya tidak dimasukkan di dalam PBIK. Secara garis besar pula dapat kita lihat bahwa PBIK ini tidak mengikat atau tidak membatasi diri dalam pola Pengakuan Iman Rasuli (Allah Bapa; Yesus Kristus, dan Pengharapan Kristiani) melainkan masuk ke dalam kehadiran gereja di tengah-tengah masyarakat majemuk.[2] Menarik untuk menilai PBIK sebagai sebuah pernyataan iman yang ternyata tidak hanya dimaknai berdiri pada dirinya sendiri tapi selalu berelasi dengan yang lain. Suatu hal yang wajar apabila kemudian dalam pembacaan terhadap PBIK kita akan menemukan nuansa pernyataan sikap PGI atau bahkan ‘manifesto’ PGI terkait dengan relasinya terhadap Negara bangsa, Alam, serta kemanusiaan secara umum.
Sidang Raya XIV di Bogor tanggal 29 November- 5 Desember 2004 memutuskan untuk mengembangkan PBIK yang dihasilkan di Ambon tahun 1984, adapun pengembangan itu menghasilkan PBIK dengan tujuh bab pembahasan yakni tentang (1) Tuhan Allah, (2) Penciptaan dan Pemeliharaan, (3) Manusia, (4) Penyelamatan, (5) Kerajaan Allah dan Hidup Baru, (6) Gereja, dan yang terakhir adalah (7) Alkitab. Dalam beberapa edisi binawarga yang akan datang kita akan bersama membahasa pokok-pokok tema tersebut dan diakhiri dengan upaya untuk mencoba mendialogkannya dengan PPA GKJ.
[1] Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Rika Uli Napitupulu-Simarangkir (Ed), Dokumen Keesaan Gereja Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (DKG-PGI)…, h.23[2] Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Rika Uli Napitupulu-Simarangkir (Ed), Dokumen Keesaan Gereja Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (DKG-PGI)…, h.25
Comments