top of page

HUKUM YANG TERUTAMA


Ulangan 6:1-9, Mazmur 119:1-8, Ibrani 9:11-14, Markus 12:28-34

Dalam sebuah komunitas, ada hukum yang berlaku untuk menata kehidupan komunitas tersebut. Diantara hukum-hukum itu, ada hukum yang tertinggi atau yang terutama, biasanya disebut dengan Undang-undang Dasar. Semua turunan dari hukum tersebut tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dasar.


Bagi kita, umat Kristen warga Kerajaan Allah, Hukum Kasih merupakan undang-undang dasar bagi warga negara Kerajaan Allah dimana semua hukum (peraturan) yang dibawahnya tidak boleh bertentangan dengan hukum yang terutama ini. Bila seseorang melanggar hukum yang terutama maka ia akan dianggap salah meskipun ia taat terhadap hukum-hukum yang lainnya. Meskipun seorang Kristen mengasihi sesama, rajin ke gereja, melayani, banyak memberi persembahan dan menginjil tetapi bila itu dilakukan bukan karena kasih kepada Allah maka semua perbuatannya dianggap tidak benar. Kasih yang ditunjukkannya bukanlah kasih yang ‘segenap’.


Ada 2 hal di dalam Hukum Kasih tersebut. Pertama, mengasihi Allah berarti soal kesetiaan. Disebutkan dalam hukum itu, “dengan segenap hatimu dan dengan segenap jiwamu dan dengan segenap akal budimu dan dengan segenap kekuatanmu.” Frasa ‘dengan segenap’, berarti Allah menghendaki kesetiaan kita. Kasih kepada Allah tidak boleh tanggung. Kasih kepada Allah berarti totalitas cinta kepada kepada-Nya. Kedua, mengasihi sesama seperti mengasihi diri sendiri, berarti pula bersikap adil. Jika kita senang dihargai, diperhatikan, dilayani, dirawat, diberi dan segala sesuatu yang membuat kita bahagia dan merasa dianggap keberadaannya, maka perbuatlah hal yang sama terhadap orang lain. Hargailah, perhatikanlah, layanilah, rawatlah dan buatlah orang lain merasa dianggap keberadaannya. Jika kita senang berada dalam kecukupan, maka bagikanlah berkat yang Tuhan berikan itu agar orang lain agar mereka juga merasa berkecukupan. Itulah kasih kepada sesama.

Kategori
Recent Posts
Archive
bottom of page